Apa itu Keterangan Rencana Kota

Keterangan Rencana Kota (KRK) sering juga disebut dengan "apis planning" merupakan peta rencana kota yang diberikan kepada masyarakat dengan cara pengajuan ke Dinas Tata Kota atau KPPT / PTSP terdekat. KRK ini digunakan untuk mengetahui persentasi/luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan, dan merupakan salah satu syarat untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Biaya yang dikenakan dalam pengajuan KRK sesuai berdasarkan satuan luas area/tanah yang diajukan.

Adapun syarat untuk mengajukan Keterangan Rencana Kota sebagai berikut :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah.
3. Mengisikan Formulir permohonan
4. Memberikan Persetujuan / Kuasa diatas materai apabila permohonan akan dikuasakan ke orang lain. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama