Cara Mendaftar Permohonan Ijin di KPPT Kota Palembang

KPPT Kota Palembang
Kantor Walikota Kota Palembang
KPPT Kota Palembang merupakan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu yang menjalankan tugasnya sebagai administrasi Pelayanan Perijinan di Kota Palembang. Ada 32 jenis perijinan dan non perijinan yang dikelola di KPPT Kota Palembang.

Terkadang masyarakat awan atau pelaku usaha masih banyak yang belum tahu tata cara dan proses pendaftaran permohonan ijin di KPPT Kota Palembang, sehingga masih banyak yang menggunakan pihak ketiga atau dengan kata lain menggunakan jasa biro jasa. Selain itu ada juga pemohon yang beralasan hanya karena tidak mempunyai cukup waktu untuk melakukan pengursan permohonan perijinan di KPPT Kota Palembang.

Untuk melakukan pendaftaran permohonan perijinan di KPPT Kota Palembang sebenarnya cukup mudah
dan cepat, karena KPPT Kota Palembang telah menerapkan sistem komputerisasi sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan terdatabase.

Pemohon perijinan dapat mengisi formulir yang telah disediakan di Koperasi KPPT Kota Palembang atau dapat mendownload di website KPPT Kota Palembang. Tentunya seluruh syarat yang berkaitan dengan permohonan yang diajukan haruslah dilengkapi dan relevan. Setelah formulir permohonan telah diisi dengan benar dan lengkap serta persyaratan yang dibutuhkan telah dilampirkan semua maka Pemohon dapat mengajukannya ke KPPT Kota Palembang.

Proses yang harus dilalui oleh Pemohon saat melakukan pendaftaran permohonan perijinan adalah mengambil nomor antrian pendaftaran, setelah mengambil nomor antrian, Pemohon dapat menunggu diruang tunggu yang telah disediakan dengan fasilitas Televisi, Koran, Majalah, Musik untuk menunggu dipanggil antrian sesuai dengan nomor yang didapat.

Terdapat 10 loket pelayanan pendaftaran permohonan perijinan yang disediakan yaitu Loket Nomor 3 sampai dengan Nomor 11. Sedangkan Loket 1 untuk layanan pengaduan dan keluhan Pemohon, Loket 2 sebagai Costumer Service untuk informasi persyaratan dan pengecekan berkas sebelum didaftarkan. Laket 12 sampai dengan 15 merupakan Loket Pengambilan yang berfungsi sebagai pelayanan pengambilan Keputusan Perijinan yang telah terbit, Pengambilan Surat Perintah Membayar (SPM) bagi permohonan yang nilai retribusinya telah diterbitkan.

Setelah melakukan proses pendaftaran di KPPT Kota Palembang, berkas permohonan akan diverifikasi dan diantarkan ke SKPD atau Dinas Teknis untuk dilakukan penjadwalan survey dan dilakukan survey. Biasanya permohonan perijinan akan dilakukan survey kurang lebih 2 - 3 hari kerja setelah pendaftaran berkas permohonan.

Infomasi terbitnya SPM dan terbitnya keputusan Perijinan diinformasikan melalui SMS yang telah terintegrasi dengan sistem informasi KPPT Kota Palembang.

Permasalahan yang sering terjadi di KPPT Kota Palembang adalah penguasaan permohonan yang dilakukan oleh bukan penanggungjawab permohonan. Jadi, di KPPT Kota Palembang mewajibkan Pemohon bila ingin memberikan kuasa pada saat melakukan pendaftaran permohonan perijinan adalah kepada keluarga Pemohon langsung yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), dan Karyawan / Pegawai dari Perusahaan Pemohon yang dibuktikan dengan memberikan surat Kuasa dan Surat Tugas dari penganggungjawab perusahaan.

Ternyata cukup mudah bukan melakukan pengurusan pendaftaran permohonan perijinan di KPPT Kota Palembang. Ayo kita lakukan pendaftaran permohonan perijinan kita sendiri tanpa menggunakan jasa dari Pihak lain.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama