Cara Pembayaran Retribusi Perijinan Di KPPT Kota Palembang

Beberapan Perijinan di KPPT Kota Palembang memiliki nilai retribusi yang harus dibayar apabila telah dikeluarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan berdasarkan Rekomendasi dari SKPD Teknis. Adapun Perijinan yang memiliki nilai retribusi tersebut antara lain :
  1. Ijin Mendirikan Bangunan
  2. Ijin Gangguan
  3. Ijin Trayek Angkutan Jalan
  4. Keterangan Rencana Kota
  5. Ijin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
Kelima ijin tersebut ditetapkan nilai retribusinya berdasarkan hasil survey dan besarannya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.

Ijin Mendirikan Bangunan
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), penetapan retribusi berdasarkan Luas Bangunan dan peruntukan bangunan. Jadi retribusi IMB tersebut akan berbeda-beda besarannya sesuai dengan luas bangunan yang akan dibangunan dan peruntukan bangunan tersebut. IMB Rumah Tinggal akan berbeda retribusinya dengan IMB Non Rumah Tinggal.

Ijin Gangguan
Ijin Gangguan adalah ijin tempat melakukan kegiatan usaha (SITU). Besaran Retribusi Ijin Gangguan ditetapkan berdasarkan luas tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Contoh luas tempat usaha yang digunakan oleh CV Angin Balik Kanan seluas 50 meter persegi, maka nilai retribusi yang harus dibayarkan oleh CV Angin Balik Kanan adalah sebesar Rp. 275.000,- tetapi bila luas tempat usaha yang digunakan lebih dari 400 meter persegi maka nilai retribusi yang harus dibayar adalah sebesar luas tempat usaha dikali dengan Rp. 3.000 per meter perseginya.

Ijin Trayek Angkutan Jalan
Ijin Trayek Angkutan Jalan memiliki retribusi berdasarkan Kartu Pengawasan sebesar Rp. 60.000,- dan Retribusi Rp. 250.000,- untuk trayek angkutan kota dan bajaj.

Keterangan Rencana Kota
Keterangan Rencana Kota atau yang lebih dikenal dengan sebutan Advice Planning, yang berfungsi untuk mengetahui letak dan kondisi tanah sesuai dengan peta master rencana kota, selain itu KRK atau Keterangan Rencana Kota digunakan untuk batas-batas pembangunan bangunan, letak ruang terbuka hijau. Besaran retribusi yang harus dibayarkan ke Kas Daerah berdasarkan luas tanah.

Ijin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
Ijin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah adalah ijin penggunaan tanah makam yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, nilai retribusi yang dikeluarkan adalah Rp. 50.000,-

Tata Cara Pembayaran Retribusi
Pemohon dapat melakukan pembayaran retribusi perijinan yang dimohonkan dengan cara
  1. Mengambil Nomor Antrian untuk Ketegori Loket Pengambilan
  2. Menunggu Nomor Antrian dipanggil oleh Petugas Loket Pengambilan
  3. Menunjukan Bukti tanda daftar permohonan perijinan untuk mengambil Surat Perintah Membayar (SPM)
  4. Mengisi Slip Setoran yang disediakan Bank Sumsel Babel yang ditujukan ke Rekening Kas Kota Palembang sesuai dengan nilai retribusi yang terterap pada SPM.
  5. Menyerahkan Bukit stor Bank Sumsel Babel ke Loket Pengambilan tempat mengambil SPM sebelumnya untuk diverifikasi dan dibubuhi stampel lunas.
Setelah melakukan pembayaran pemohon dapat menunggu 3 - 6 hari kerja untuk pengambilan Keputusan Ijin yang dimohonkan.

5 Komentar

Lebih baru Lebih lama