Izin Gangguan

Izin Gangguan adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha atas tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha, Izin Gangguan dikenal juga dengan sebutan Izin Tempat Usaha atau HO. Izin Gangguan di Kota Palembang dibagi menjadi dua yaitu Izin Gangguan Ringan dan Izin Gangguan Berat.

1. Izin Gangguan Ringan
Syarat yang harus di lengkapi oleh pemohon untuk melakukan permohonan Izin Gangguan Ringan sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotokopi Akte Notaris bagi yang berbadan hukum
  4. Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir
  5. Melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  6. Apabila tidak dapat melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka melampirkan Pernyataan akan membuat/merevisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Penggunaan Bangunan (IPB) menjadi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  7. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup
  8. Peta atau denah lokasi dan Foto/gambar tempat usaha
  9. Rekomendasi Camat setempat
  10. Rekomendasi dari unit kerja terkait
  11. Untuk perpanjangan/daftar ulang/perubahan melampirkan surat ijin yang lama
2. Izin Gangguan Berat
Syarat yang harus di lengkapi oleh pemohon untuk melakukan permohonan Izin Gangguan Berat sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotokopi Akte Notaris bagi yang berbadan hukum
  4. Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir
  5. Fotokopi Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
  6. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup
  7. Peta atau denah lokasi dan Foto/gambar tempat usaha
  8. Rekomendasi Camat setempat
  9. Rekomendasi dari unit kerja terkait
  10. Ijin tetangga apabila diperlukan
  11. Untuk perpanjangan/daftar ulang/perubahan melampirkan surat ijin yang lama

Posting Komentar