Syarat Izin Mendirikan Bangunan :
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Keterangan Rencana Kota
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah, apabila tanda bukti penguasaan tanah belum berupa sertifikat maka pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa yang didafftarkan pada pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir
- Melampirkan rekomendasi dari RT , Lurah dan Camat setempat pada lokasi bangunan didirikan;
- Untuk bangunan publik atau penggunaannya yang berdampak terhadap keselamatan umum, lingkungan, lalu lintas dan sistem pemadam kebakaran, harus melampirkan rekomendasi mengenai kajian lingkungan, lalu lintas dan gambar rancangan pekerjaan mekanikal, elektrikal, elektikal dan sistem pemadam kebakaran SKPD teknis terkait;
- Melampirkan gambar rancangan arsitektur bangunan
- Untuk bangunan rumah lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi) dan bangunan non rumah tinggal lebih dari 300m2 (tiga ratus meter persegi) harus dirancang oleh tenaga ahli ber-surat ijin bekerja perencanaan di bidang arsitektur dan lebih tinggi dari 2 (dua) lantai melampirkan perhitungan struktur oleh tenaga ahli yangber-surat ijin bekerja perencanaan di bidang kontruksi
- Melampirkan rencana tapak yang disahkan oleh Dinas Tata Kota untuk luas lahan 5000m2 (lima ribu meter persegi) keatas
- Melampirkan rencana dan perhitungan konstruksi beton bertulang/baja beserta detail pembesian/rangka baja bagi bangunan bertingkat yang luasnya lebih 25m2 (dua puluh lima meter persegi)
- Bagi pendirian atau bangunan yang berada ditanah rawa reklamasi dan/atau tanah rawa budidaya yang luasnya 1000m2 (seribu meter persegi) atau lebih melapirkan rekomendasi Dina PU Bina Marga dan PSDA
- Seluruh gambar dijilid rapi dan di copy sesuai permintaan yang disyaratkan