Izin Trayek Angkutan Jalan

Izin Trayek Angkutan Jalan adalah izin yang diberikan kepada pemohon untuk melakukan kegiatan angkutan jalan, Izin Angkot, Izin Taksi, Izin Bus Kota, Izin Bajaj.

Syarat - Syarat izin Trayek Angkutan Jalan sebagai berikut :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
2. Fotokopi STNK (bila belum ada harus dilampirkan fotocopy Faktur Pembelian)
3. Fotokopi Buku Uji (Bila sudah ada)
4. Fotokopi BPKB (bila sudah ada)

Posting Komentar