Syarat Izin Kesehatan

izin bidang kesehatan kota palembang
Izin Bidang Kesehatan yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang yaitu Izin pada Bidang Sumber Daya Manusia, Izin pada Bidang Sarana dan Izin pada Bidang Lingkungan. Untuk syarat perizinan tersebut silakan klik pada Izin dibawah ini.

A. Izin Bidang Kesehatan pada Bidang Sumber Daya Manusia.
  1. Izin Praktik Dokter 
  2. Izin Kerja Apoteker
  3. Izin Praktik Apoteker
  4. Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( Asisten Apoteker ) 
  5. Izin Kerja Perawat
  6. Izin Kerja Perawat Gigi
B. Izin Bidang Kesehatan pada Bidang Sarana.
  1. Izin Penyelenggaraan Apotek
  2. Izin Penyelenggaraan Optikal
  3. Izin Toko Obat
  4. Izin Penyelenggaraan Medik Dasar (Rumah Bersalin / Klinik / Praktik Dokter Berasama.
C. Izin Bidang Kesehatan pada Bidang Lingkungan / Keterangan Higenis Sanitasi.
  1. Industri Rumah Tangga Pangan.
  2. Depot Air Minum
  3. Jasa Boga
  4. Restoran
  5. Hotel
  6. Penyimpanan Pestisida
  7. Rumah Makan

Posting Komentar