Izin Gangguan sama halnya dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dibagi menjadi dua jenis perizinan antara lain :
1. Izin Gangguan Ringan (IGR)
Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
2. Fotokopi Akte Notaris bagi yang berbadan hukum
3. Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir
4. Fotokopi Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
5. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup
6. Peta atau denah lokasi dan Foto/gambar tempat usaha
7. Rekomendasi Camat setempat
8. Rekomendasi dari unit kerja terkait
9. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
10. Untuk perpanjangan/daftar ulang/perubahan melampirkan surat ijin yang lama
1. Izin Gangguan Ringan (IGR)
Keterangan | : |
Ijin Gangguan Ringan (IGR)
|
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
2. Izin Gangguan Berat (IGB)
Persyaratan :
1. Fotokopi Akte Notaris bagi yang berbadan hukum
2. Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir
3. Fotokopi Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
4. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup
5. Peta atau denah lokasi dan Foto/gambar tempat usaha
6. Rekomendasi Camat setempat
7. Rekomendasi dari unit kerja terkait
8. Ijin tetangga apabila diperlukan
9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
10. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
11. Untuk perpanjangan/daftar ulang/perubahan melampirkan surat ijin yang lama
Keterangan | : |
Ijin Gangguan Berat (IGB)
RIGB = TL x IL x IG x LRTU dan fasilitas yang mendukungnya.1. Besar Tarif Lingkungan (TL).
a. Lingkungan Industri Rp. 7000,- / m2. b. Lingkungan Pertokoan Rp.5000,- / m2. c. Lingkungan Perumahan Rp. 8000,- / m2. d. Lingkunngan Pasar Rp. 6000,- / m2. e. Lingkungan Pergudangan Rp. 7000,- / m2. f. Lingkungan Sosial Rp. 9000,- / m2. 2. Indeks Lokasi (IL). a. Jalan Utama, Indeks 2 (dua). b. Jalan Sekunder, indeks 1,5 (satu setengah). c. Jalan Lingkungan, indeks 1 (satu). 3. Indeks Gangguan (IG): Gangguan Besar, Indeks 2 (dua). Gangguan sedang, Indeks 1 (satu). 4. Luas Ruangan Tempat Usaha (LRTU) adalah luas ruangan tempat usaha dan fasilitas yang mendukungnya yang diberikan ijin. 5. Ijin ganguan berat mengunakan alat-alat kerja berupa uap, air, gas dan motor lainya dikenakan retribusi tambahan sebagai berikut :
|
1. Fotokopi Akte Notaris bagi yang berbadan hukum