Trik Agar Pengajuan KKPR Pasal 181 Terbit Otomatis

 


Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 berbunyi seperti gambar di bawah ini : 


Dapat di baca bahwa KKPR dapat di setujui secara otomatis apabila memenuhi persyaratan seperti pada ayat (1), (2) dan (3) pada Pasal 181 PP 5 Tahun 2021 tersebut. Hal yang sangat perlu diperhatikan adalah dokumen yang akan diisikan pada Form Pengajuan KBLI pada OSS. Siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut : 
  1. Peta Poligon yang lengkap dan sesuai dengan dokumen kepemilikan lahan. Luasan lahan yang tertera pada Dokumen Kepemilikian lahan tersebut menjadi acuan dalam membuat luasan atau ploting dalam pembuatan peta poligon; 
  2. Status Kepemilikan/Penguasaan Lahan [Milik Sendiri, Pinjam Pakai, atau Sewa];
  3. Dokumen Penguasaan Lahan. Dokumen ini dapat berupa SHM, SHGU, SHGB yang wajib diunggah sesuai dengan pengakuan terhadap penguasaan lahan pada poin 2;
  4. Status Bangunan, [Milik Sendiri, Pinjam Pakai, Sewa]. 
  5. Dokumen IMB / SLF. disini oss meminta untuk menunggah dokumen bangunan, berapa banyak bangunan kita dan berapa banyak yang telah memiliki IMB. Saran kami sesuaikan dengan jumlah bangunan yang telah memiliki IMB;
  6. Rencana Tata Bangunan. Pelaku usaha diminta untuk melakukan upload RTB bila pada lahan tersebut akan dilakukan penambahan bangunan atau pada kawasan tersebut. RTB ini dibuat detail usahakan sesuai dengan luasan/skala bangunan yang akan dibangun lengkap dengan denah-denah mulai dari jalan hinggal dalam kondisi ruangbangunan tersebut, usahakan tidak melebihi luas lahan yang diajukan sesuai dengan poligon. 
Bila form isian tersebut telah diisi sesuai dengan luasan lahan yang dikuasai, peta poligon, dokumen penguasaan tanah, status bangunan dan RTB telah dianggap sesuai, maka pada bagian pengecekan RDTR, baiknya kita pilih pada pilihan pertama. Tentunya dokumen yang akan diupload adalah sesuai dengan persyaratan dan harus memenuhi Pasal 181 PP 5/2021. Karena slot untuk mengunggah dokumen hanya satu dan ukurannyapun tidak boleh lebih dari 5MB maka, dokumen yang dipersyaratkan baiknya digabungkan, dan bila ukuran dokumennya masih melebihi 5MB maka lakukan pengkompresan dokumen tersebut. 

Setelah dilakukan semua pengisian data pada oss, dan telah diajukan, maka akan muncul status pada pengajuan oss "KKPR menunggu verifikasi Pasal 181". Biasanya lama waktu yang diperlukan oleh Lembaga OSS untuk melakukan verifikasi tidak boleh lebih dari 5 hari kerja, apabila lebih dari 5 hari kerja maka akan terkena fiktif positif. Lakukan terus pemantauan terhadap pengajuan melalui Pelacakan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama