Keterangan Rencana Kota (KRK) sering juga disebut dengan "apis planning" merupakan peta rencana kota yang diberikan kepada masyarakat dengan cara pengajuan ke Dinas Tata Kota atau KPPT / PTSP terdekat. KRK ini digunakan untuk mengetahui persentasi/luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan, dan merupakan salah satu syarat untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Biaya yang dikenakan dalam pengajuan KRK sesuai berdasarkan satuan luas area/tanah yang diajukan.
Adapun syarat untuk mengajukan Keterangan Rencana Kota sebagai berikut :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah.
3. Mengisikan Formulir permohonan
4. Memberikan Persetujuan / Kuasa diatas materai apabila permohonan akan dikuasakan ke orang lain.
Biaya yang dikenakan dalam pengajuan KRK sesuai berdasarkan satuan luas area/tanah yang diajukan.
Adapun syarat untuk mengajukan Keterangan Rencana Kota sebagai berikut :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah.
3. Mengisikan Formulir permohonan
4. Memberikan Persetujuan / Kuasa diatas materai apabila permohonan akan dikuasakan ke orang lain.