Keterangan Rencana Kota

A.Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
B. Persyaratan
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah.
3. Semua berkas dimasukan kedalam map snelhelter kambing warna biru
C. Besarnya Tarif / Biaya pelayanan.
No.
Luas Tanah
Biaya Ukur
Biaya Blanko
1
Kurang dari 100 m2 Rp. 10.000,-
Rp. 5000
2
101 m2 s/d 200 m2 Rp. 15.000,-
Rp. 5000
3
201 m2 s/d 300 m2 Rp. 20.000,-
Rp. 5000
4
301 m2 s/d 400 m2 Rp. 25.000,-
Rp. 5000
5
401 m2 s/d 500 m2 Rp. 30.000,-
Rp. 5000
6
501 m2 s/d 1000 m2 Rp. 40.000,-
Rp. 5000
7
1001 m2 s/d 2000 m2 Rp. 50.000,-
Rp. 5000
8
2001 m2 s/d 3000 m2 Rp. 75.000,-
Rp. 5000
9
3001 m2 s/d 4000 m2 Rp. 100.000,-
Rp. 5000
10
4001 m2 s/d 5000 m2 Rp. 125.000,-
Rp. 5000
11
5001 m2 s/d 10000 m2 Rp. 300.000,-
Rp. 5000
12
Lebih dari 10.000 m2 ditetapkan penambahan berdasarkan nomor urut tersebut diatas
13
Pengukuran dengan waterpas tiap 1 KM/panjang Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
14
Pengukuran provil melintang dan memanjang. Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
15
Pengukuran trancer/garis tinggi setiap 100 m2.Rp. 5.000,-.( Lima ribu rupiah ) Per Lembar.
16
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah sampai dengan 10.000 m2 Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah ) per Lembar.
17
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah 10.001 m2 s.d 50.000 m2 Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ).
18
Percetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah 50.001 m2 s.d 100.000 m2 Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
19
Pencetakan Peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah lebih dari 100.000 m2 berlaku kelipatan harga sesuai nomor tersebut di atas.
D. Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal 15 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Posting Komentar