Pelayanan Perizinan Terpadu

Proses pelayanan perizinan terpadu merupakan bentuk nyata dari pemerintah untuk menerapkan clean government, memperkecil ruang gerak praktik percaloan perizinan dan pengurusan administarasi pemerintahan, transfaransi biaya, kemudahan dalam pengurusan perizinan, serta ketepatan waktu dalam penyelesaian perizinan tersebut.

Saat ini hampir rata-rata Pemerintah Propinsi/Kota/Kabupaten mendirikan Unit Kerja/Badan Perizinan Terpadu, dengan harapan-harapan dapat memenuhi amanat UU, serta keterbukaan informasi publik.

Pendekatan pelayanan terpadu satu pintu dalam pelayanan perizinan usaha, merupa¬kan pendekatan inovatif dalam sektor pemerintahan, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dalam bentuk outlet pelayanan perizinan yang terintegrasi. Langkah inovasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan publik pada sektor ini serta untuk meningkatkan dampak positif pelayanan perizinan dalam upaya menarik investasi yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan sosial secara umum.
Lebih baru Lebih lama