KPPT Kota Palembang memberlakukan perizinan-perizinan yang tidak dipungut retribusi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor perizinan. Perizinan yang tidak dipungut retribusi tersebut antara lain :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan
2. Izin Praktik Dokter
3. Izin Keperawatan
4. Izin Bidan
5. Izin Reklame
6. Izin Tanda Daftar Perusahaan
7. Izin Farmasi
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi KPPT Kota Palembang di Jl. Merdeka No. 1 Palembang.
1. Surat Izin Usaha Perdagangan
2. Izin Praktik Dokter
3. Izin Keperawatan
4. Izin Bidan
5. Izin Reklame
6. Izin Tanda Daftar Perusahaan
7. Izin Farmasi
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi KPPT Kota Palembang di Jl. Merdeka No. 1 Palembang.