Syarat Izin Mendirikan Bangunan


A. Dasar Hukum

    1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan
    2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan

B. Persyaratan

1.Ijin Mendirikan Bangunan

    a.     Surat Permohonan.
    b.     Poto Kopi KTP Pemohon.
    c.     Keterangan Rencana Kota 3 rangkap.
    d.     Poto kopi Sertifikat tanah, apabila tanda bukti penguasaan tanah belum berupa sertifikat maka pemohon diwajibkan melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, yang di daftarkan pada pejabat PPAT.
    e.     Poto kopi Bukti lunas PBB Tahun terakhir.
    f.      Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui RT, lurah dan camat setempat, bagi bangunan yang memiliki jarak rapat terhadap batas lahan tetangga atau kurang dari batas jarak yang ditentukan sesuai yang diatur didalam Peraturan Daerah.
    g.     Untuk bangunan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan harus melampirkan berita acara mengenai kajian lingkungan di tanda tanggani oleh tim terpadu Dinas terkait.
    h.     Gambar Rancangan Arsistektur Bagunan (7 set).
    i.      Untuk bangunan rumah lebih dari 400 m2 dan bangunan non rumah tinggal lebih dari 300 m2 harus dirancang oleh konsultan ber SIBP (surat ijin bekerja perencana) dan lebih tinggi dari 2 lantai melampirkan perhitungan struktur oleh konsultan yang ber SIBP (surat ijin bekerja perencana).
    j.      Melampirkan Site Plan yang disahkan oleh dinas tata kota untuk luas lahan 5000 m2 ke atas.
    k.     Melampirkan rencana dan perhitungan Kontruksi beton bertulang / baja beserta detail pembesian / rangka baja bagi bangunan bertingkat yang luasnya lebih dari 25 m2 ( 5 set).
    l.      Bagi bangunan yang pengunaanya untuk kepentingan umum dan bangunan perkantoran melampirkan gambar pekerjaan mekanikal, elektrikal dan sistem pemadam kebakaran.
    m.   Bagi tanah rawa dengan luas 1000 m2 atau lebih melampirkan rekomendasi dari PU Bina Marga dan PSDA.
    n.     Bagi bangunan luas > 400 m2 wajib direncanakan oleh tenaga ahli dibidang arsistektur yang memiliki surat ijin bekerja berencana dari Kepala Daerah, serta bagi bangunan dengan ketinggian > 2 lantai wajib direncanakan oleh tenaga ahli di bidan kontruksi yang memiliki surat ijin bekerja sebagai perencana (SIBP) dari Kepala Daerah.

2.Ijin Mendirikan Pagar

    a.     Surat Permohonan.
    b.     Poto kopi KTP Pemohon.
    c.     Keterangan Rencana Kota (3 rangkap).
    d.     Poto kopi bukti penguasaan tanah, yang di sahkan oleh pejabat berwenang atau PPAT (3 rangkap).
    e.     Poto kopi Bukti lunas PBB Tahun terakhir (3 rangkap).
    f.      Melampirkan Gambar pagar yang dilengkapi dengan gambar tampak (depan, samping dan belakang), ketinggian dan potongan dengan skala 1:50 (7 rangkap).

3.  Ijin Mendirikan Bangunan ( Pemutihan)

    a.     Poto kopi KTP Pemohon
    b.     Poto Kopi Surat Tanah
    c.     Surat Pernyataan Tahun Pendirian Bangunan
    d.     Gambar Bangunan (2 rangkap)
    e.     Poto Kopi Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir

4. Semua gambar dijilid rapi dan di foto copy sesuai permintaan yang disyaratkan.

5.  Semua berkas dimasukan kedalam map snelhelter kambing warna merah.

C. Besarnya Tarif / Biaya Pelayanan

    1.Retribusi ijin Mendirikan Bangunan dapat diketahui setelah ada BAP dari tim teknis
    2.Retribusi Ijin Mendirikan Pagar dapat diketahui setelah ada BAP dari tim teknis.
    3.Retribusi ijin Mendirikan Bangunan (Pemutihan) dapat diketahui setelah ada BAP dari tim teknis.

D. Waktu Penyelesaian Pelayanan.

    1.     Mendirikan Bangunan dan Ijin Mendirikan Pagar Maksimal 15 Hari kerja terhitung setelah    persyaratan dipenuhi.
    2.     Mendirikan Bangunan Pemutihan Maksimal 21 Hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama