- Perizinan Usaha yang dikelola oleh DPMP-PTSP Kota Palembang
- Layanan Imigrasi untuk pembuatan pasport
- Layanan Kepolisian dalam bentuk pelayanan perpanjangan SIM, SKCK, Surat Keterangan Hilang Kepolisian, layanan sidik jari
- Layanan Samsat
- Layanan Pencatatan Sipil
- Layanan Air Minum
- Layanan Konsultasi Arsitektur
- Layanan Konsultasi Kenotarisan
- Layanan Pengaduan Oumbudsman
- Layanan Surat Keterangan Penelitian
- Layanan BPJS Kesehatan
- Layanan BPJS Ketenagakerjaan
- Layanan Pos
- Layanan Departemen Agama (balai nikah)
- Layanan Perpajakan
- dan bentuk layanan dasar lainnya
Layanan-layanan tersebut diatas dilakukan dalam satu tempat di Jalan Gubernur H.A. Bastari, 15 Ulu Jakabaring Kota Palembang.
Denah Lokasi melalui Maps Google |
MPP Kota Palembang juga merupakan Mal Pelayanan Publik yang terbesar di Indonesia dengan Gedung berlantai 2, MPP Kota Palembang menggunakan Gedung Sriwijaya Promotion Center yang asetnya merupakan aset hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel ke Pemerintah Kota Palembang dengan luas lahan kurang lebih 2 Hektar dengan luas bangunan lebih dari 10000 meter persegi.
Sarana dan prasarana yang dimilikipun merupakan yang terbaik dibanding dengan MPP yang ada di Indonesia umumnya. Dengan adanya Mal Pelayanan Publik di Kota Palembang ini diharapkan kesadaran masyarakata akan perizinan berusaha akan semakin meningkat selain itu yang paling utama adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Palembang dan Instansi terkait yang membuka layanan di Mal Pelayanan Publik ini merupakan semangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik, prima dan cepat kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyakarat dapat terwujud.