IPR

1. Mengisi formulir SPIPR (Surat Permohonan Ijin Penyelangaraan Reklame) yang ditandatangani pemohon bermaterai (Rp. 6.000)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
3. Surat Ijin Operasional Biro Jasa Reklame
4. Melampirkan sket lokasi letak rencana penyelenggaraan reklame beserta keterangan ukuran dan jarak secara detail dan jelas
5. Melampirkan desain, bentuk (beserta keterangan ukuran secara lengkap) jenis, warna dan isi (meliputi jenis produk, tulisan dan gambar) secara jelas
6. Melampirkan Ijin Mendirikan Media Reklame / Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi penyelenggara reklame yang memakai rangka/tiang
7. Melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Kontrak dari Pemohon apabila pelaksanaan pemasangan atau penyelenggaraan reklame dikerjakan oleh orang atau badan yang menerima jasa penyelenggaraan reklame
8. Melampirkan surat kuasa apabila permohonan penyelenggaraan reklame dikuasakan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pemohon
9. Semua berkas dimasukkan ke dalam map snelhelter kambing warna hijau

Posting Komentar