Syarat Izin Kerja Apoteker

Syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk permohonan Izin Kerja Apoteker adalah sebagai berikut :

A. Syarat Izin Kerja Apoteker
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dari Menteri Kesehatan yang dilegalisir.
  3. Melampirkan Rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Palembang.
  4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya.
  6. Fotocopy Ijazah

Posting Komentar