Syarat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( Asisten Apoteker )

syarat izin kerja tenaga teknis kefarmasian.
Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang mengajukan permohonan asisten apoteker adalah sebagai berikut :

A. Syarat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( Asisten Apoteker ) - Baru
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotocopy Ijazah.
  3. Fotokopi STRTTK dari Dinas Kesehatan Provinsi dilegalisir.
  4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya

B. Syarat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( Asisten Apoteker ) -Perpanjangan
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotocopy Ijazah.
  3. Fotokopi STRTTK dari Dinas Kesehatan Provinsi dilegalisir.
  4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
  6. Surat Keputusan / Izin lama dilampirkan.

1 Komentar