Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang mengajukan permohonan asisten apoteker adalah sebagai berikut :
A. Syarat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( Asisten Apoteker ) - Baru
B. Syarat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( Asisten Apoteker ) -Perpanjangan
A. Syarat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( Asisten Apoteker ) - Baru
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotocopy Ijazah.
- Fotokopi STRTTK dari Dinas Kesehatan Provinsi dilegalisir.
- Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
B. Syarat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( Asisten Apoteker ) -Perpanjangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotocopy Ijazah.
- Fotokopi STRTTK dari Dinas Kesehatan Provinsi dilegalisir.
- Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
- Surat Keputusan / Izin lama dilampirkan.
kalau perpanjang,, tidak perlu 25 skp ya ?
BalasHapus