Syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk permohonan Izin Kerja Apoteker adalah sebagai berikut :
A. Syarat Izin Kerja Apoteker
A. Syarat Izin Kerja Apoteker
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dari Menteri Kesehatan yang dilegalisir.
- Melampirkan Rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Palembang.
- Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya.
- Fotocopy Ijazah