Proses IMB dengan Alur Baru

Proses pengurusan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang akan lebih mudah. Proses yang harus dilakukan oleh pemohon KPPT Kota Palembang adalah dengan mengajukan permohonan untuk pengukuran dan survey lapangan di Dinas Tata Kota Kota Palembang, dan bila telah dilakukan survey pengukuran dan penetapan patok bangunan sesuai dengan gambar arsitek yang dibuat oleh pemohon, maka pemohon yang mengajukan izin mendirikan bangunan dapat mendaftarkan permohonannya tersebut ke KPPT Kota Palembang.

Setelah permohonan diterima oleh KPPT Kota Palembang, maka pemohon tinggal menunggu penetapan retribusi IMB yang akan dikeluarkan oleh KPPT Kota Palembang. Informasi penyampaian apakah retribusi telah dapat dibayarkan atau belum akan dilakukan oleh sistem informasi KPPT Kota Palembang dalam bentuk SMS (short Message Service) secara otomatis beserta dengan besaran nilai retribusi yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan motto dari KPPT Kota Palembang yaitu "Cepat Mudah Transparan". Sehingga informasi dan transparansi retribusi dapat diketahui langsung oleh pemohon, dan pemohon dapat menyiapkan dana untuk melakukan pembayaran retribusi tersebut di Bank yang telah ditunjuk oleh KPPT Kota Palembang.

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama