SPPL Salah Satu Syarat Permohonan IMB

SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu syarat untuk permohonan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Palembang yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang, yang mana pelaksanaan teknis dari permohonan tersebut masih dilakukan di Dinas Tata Kota Kota Palembang untuk pengecekan atau survey lokasi bangunan sesuai alamat dan bentuk gambar yang diajukan.

Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 SPPL diperlukan untuk bangunan dengan luas dibawah 5.000m2 atau dengan lahan dibawah 10.000m2 dan bangunan bukan diperuntukan untuk permukiman atau yang dikolola oleh pengelola tertentu. Bila IMB yang dimohonkan ternyata untuk bangunan permukiman (perumahan) maka SPPL tidak berlaku dan berlaku UKL-UPL.

Kenapa dibutuhkan SPPL dalam IMB. SPPL digunakan untuk pernyataan pelaksana atau pemohon yang ingin mendirikan bangunan agar tetap memperhatikan dampak-dampak yang akan ditimbulkan dari pembangunan tersebut. Seperti sampah atau sisa-sisa dari bahan bangunan, material-material yang tidak digunakan. Air-air adukan dan sebagainya.

Dengan diterapkannya syarat ini, diharapkan para pelaku pembangunan tersebut dapat ikut serta melestarikan lingkungan sekitar, sehingga dampak yang dihasilkan dapat seminimal mungkin.

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama