Syarat Izin Praktik Dokter

Syarat Izin Praktik Dokter di Kota Palembang
Syarat - Syarat Permohonan Izin yang harus dipenuhi oleh Pemohon untuk melakukan permohonan Izin Praktik Dokter adalah sebagai berikut.

A. Syarat Izin Praktik Dokter Gigi
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi surat tanda registrasi dokter yang di terbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Asli atau legalisir dari IDI/PDGI.
  4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya.
  6. Fotokopi Ijazah Dokter. 
B. Syarat Izin Praktik Dokter Umum
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi surat tanda registrasi dokter yang di terbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Asli atau legalisir dari IDI/PDGI.
  4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya.
  6. Fotokopi Ijazah Dokter
C. Syarat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi yang dilegalisir oleh KKI yang masih berlaku.
  3. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Asli atau legalisir dari IDI/PDGI.
  4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya.
  6. Fotokopi Ijazah Dokter
D. Syarat Izin Praktik Dokter Spesialis
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi yang dilegalisir oleh KKI yang masih berlaku.
  3. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Asli atau legalisir dari IDI/PDGI.
  4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya.
  6. Fotokopi Ijazah Dokter
E. Syarat Perpanjangan

Untuk melakukan permohonan perpanjangan perizinan, syarat yang harus dilengkapi sama dengan syarat pendaftaran baru. Namun asli Keputusan Izin yang telah habis masa berlakunya wajib dilampirkan pada Map Permohonan.

Posting Komentar