Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon yang melakukan permohonan Izin Kerja Perawat Gigi adalah sebagai berikut :
A. Syarat Izin Kerja Perawat Gigi - Baru
A. Syarat Izin Kerja Perawat Gigi - Baru
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotocopy Ijazah.
- Fotokopi Surat Ijin Perawat Gigi (SIPG) dari Dinas Kesehatan Provinsi dilegalisir.
- Melampirkan rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat Gigi (PPGI) DPD Kota Palembang.
- Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Surat keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotocopy Ijazah.
- Fotokopi Surat Ijin Perawat Gigi (SIPG) dari Dinas Kesehatan Provinsi dilegalisir.
- Melampirkan rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat Gigi (PPGI) DPD Kota Palembang.
- Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Surat keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
- Surat Izin yang lama di lampirkan.