Syarat Izin Kerja Perawat Gigi

izin kerja perawat gigi di kota palembang
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon yang melakukan permohonan Izin Kerja Perawat Gigi adalah sebagai berikut :

A. Syarat Izin Kerja Perawat Gigi - Baru 
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotocopy Ijazah.
  3. Fotokopi Surat Ijin Perawat Gigi (SIPG) dari Dinas Kesehatan Provinsi dilegalisir.
  4. Melampirkan rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat Gigi (PPGI) DPD Kota Palembang.
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  6. Surat keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya
B. Syarat Izin Kerja Perawat Gigi - Perpanjangan
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotocopy Ijazah.
  3. Fotokopi Surat Ijin Perawat Gigi (SIPG) dari Dinas Kesehatan Provinsi dilegalisir.
  4. Melampirkan rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat Gigi (PPGI) DPD Kota Palembang.
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  6. Surat keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya 
  8. Surat Izin yang lama di lampirkan.

Posting Komentar