Syarat Izin Kerja Perawat

izin kerja perawat di kota palembang
Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang melakukan permohonan untuk Izin Kerja Perawat adalah sebagai berikut :

A. Syarat Izin Kerja Perawat - Baru 
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Surat Ijin Perawat (SIP) dari Dinkes Provinsi yang dilegalisir.
  3. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya.
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi Perawat (PPNI ) Cabang Kota Palembang.
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  6. Fotocopy Ijazah.
  7. Surat Ijin Kerja Perawat yang lama di lampirkan
B. Syarat Izin Kerja Perawat - Perpanjangan
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Surat Ijin Perawat (SIP) dari Dinkes Provinsi yang dilegalisir.
  3. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya.
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi Perawat (PPNI ) Cabang Kota Palembang.
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  6. Fotocopy Ijazah.
  7. Surat Ijin Kerja Perawat yang lama di lampirkan

Posting Komentar