Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang melakukan permohonan untuk Izin Kerja Perawat adalah sebagai berikut :
A. Syarat Izin Kerja Perawat - Baru
A. Syarat Izin Kerja Perawat - Baru
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi Surat Ijin Perawat (SIP) dari Dinkes Provinsi yang dilegalisir.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya.
- Rekomendasi dari organisasi profesi Perawat (PPNI ) Cabang Kota Palembang.
- Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy Ijazah.
- Surat Ijin Kerja Perawat yang lama di lampirkan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi Surat Ijin Perawat (SIP) dari Dinkes Provinsi yang dilegalisir.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya.
- Rekomendasi dari organisasi profesi Perawat (PPNI ) Cabang Kota Palembang.
- Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy Ijazah.
- Surat Ijin Kerja Perawat yang lama di lampirkan