Definisi Pajak

Pajak adalah iuran masyarakat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Tujuan dipunggutnya pajak adalah untuk menutup biaya-biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk kesejahteraan umum yang didasari norma-norma hukum.

Menurut jenisnya pajak dibagi menjadi dua, pajak negara dan pajak daerah.


A. Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat terdiri dari :
  1. Pajak Penghasilan ( UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diubah dengan UU No. 36 tahun 2008)
  2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No. 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009)
  3. Bea Materai (UU No. 10 tahun 1995 jo. UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan)
  4. Cukai (UU No. 11 tahun 1995 jo. UU No. 39 tahun 2009 tentang cukai)

B. Pajak daerah UU 28/2009 tentang pajak daerah/retribusi daerah. Jenis-jenisnya antara lain.

Pajak Provinsi
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
  4. Pajak air permukaan, dan
  5. Pajak rokok.
Pajak Kabupaten / Kota
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Reklame;
  3. Pajak Restoran;
  4. Pajak Hiburan;
  5. pajak Penerangan jalan;
  6. pajak parkir;
  7. Pajak tanah;
  8. pajak sarang walet;
  9. Pajak mineral bukan batuan dan logam;
  10. Pajak Bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, dan
  11. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama