Pajak adalah iuran masyarakat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Tujuan dipunggutnya pajak adalah untuk menutup biaya-biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk kesejahteraan umum yang didasari norma-norma hukum.
Menurut jenisnya pajak dibagi menjadi dua, pajak negara dan pajak daerah.
A. Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat terdiri dari :
B. Pajak daerah UU 28/2009 tentang pajak daerah/retribusi daerah. Jenis-jenisnya antara lain.
Pajak Provinsi
Menurut jenisnya pajak dibagi menjadi dua, pajak negara dan pajak daerah.
A. Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat terdiri dari :
- Pajak Penghasilan ( UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diubah dengan UU No. 36 tahun 2008)
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No. 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009)
- Bea Materai (UU No. 10 tahun 1995 jo. UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan)
- Cukai (UU No. 11 tahun 1995 jo. UU No. 39 tahun 2009 tentang cukai)
B. Pajak daerah UU 28/2009 tentang pajak daerah/retribusi daerah. Jenis-jenisnya antara lain.
Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
- Pajak air permukaan, dan
- Pajak rokok.
- Pajak Hotel;
- Pajak Reklame;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- pajak Penerangan jalan;
- pajak parkir;
- Pajak tanah;
- pajak sarang walet;
- Pajak mineral bukan batuan dan logam;
- Pajak Bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, dan
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.