Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukit bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang "Wajib Daftar Perusahaan". Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimiliki oleh PMDN maupun PMA.
Pendaftaran TDP dapat dilakukan di PTSP setempat. Untuk syarat TDP yang berlaku di Kota Palembang dapat diklik di sini
Pendaftaran TDP dapat dilakukan di PTSP setempat. Untuk syarat TDP yang berlaku di Kota Palembang dapat diklik di sini
blog yang luar bisa bro... (y)
BalasHapusThanks bro, hanya sekedar informasi buat kita bro, biar ga terlalu buta amad dengan proses perizinan.
BalasHapuslebih kurang hampir sama kok di setiap kabupaten/kota/propinsi untuk prosesnya :D