Izin Gangguan / HO

Izin Gangguan / HO atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi / badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan / tempat usaha yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Saat ini Izin Gangguan / HO yang dulu lebih dikenal dengan sebutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Syarat- syarat Izin Gangguan / HO dapat dilihat di sini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama